Bunga Kredit Masih Sulit Turun, OJK Beberkan Penyebabnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penurunan suku bunga kredit perbankan masih berlangsung secara bertahap meskipun suku bunga acuan sudah turun sejak September 2025 ke level 4,75%. Kondisi ini tidak lepas dari masih tingginya biaya dana (cost of fund) yang dihadapi perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa transmisi penurunan suku bunga kebijakan ke suku bunga kredit memang membutuhkan waktu dan sangat bergantung pada struktur pendanaan masing-masing bank.

Data menunjukkan, rerata suku bunga kredit rupiah pada Februari 2026 tercatat 8,80%, turun 44 basis poin (bps) secara tahunan dibandingkan 9,22% pada periode yang sama tahun lalu. Dari sisi pendanaan, rerata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah juga turun 41 bps secara tahunan menjadi 2,68%. Namun demikian, Dian menilai ruang penurunan bunga kredit masih tertahan oleh ketatnya persaingan penghimpunan dana. Nasabah dengan dana besar dinilai memiliki daya tawar tinggi sehingga membuat bank belum leluasa menurunkan biaya dana secara signifikan.

Ke depan, OJK memperkirakan suku bunga kredit masih berpotensi turun. Untuk mendorong percepatan transmisi tersebut, OJK juga telah menerbitkan POJK No.13 Tahun 2024 yang mengatur standardisasi komponen perhitungan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Melalui kebijakan ini, bank diwajibkan membuka komponen pembentuk SBDK agar lebih transparan dan mudah dibandingkan oleh masyarakat. Di sisi lain, OJK tetap mengimbau perbankan untuk menyesuaikan suku bunga secara bertahap. Dengan kondisi tersebut, perlambatan penurunan bunga kredit diperkirakan masih akan berlanjut dalam jangka pendek.

Search