Rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk menutup program studi yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan industri menuai perhatian dari Komisi X DPR RI. Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menegaskan kebijakan tersebut harus didasarkan pada kajian komprehensif dan tidak sekadar merespons tren jangka pendek. Ia mengingatkan bahwa fungsi perguruan tinggi tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar kerja, tetapi juga menjaga pengembangan ilmu dasar, kebudayaan, serta daya kritis bangsa.
Hetifah menilai pendekatan yang lebih tepat adalah transformasi dan revitalisasi program studi, bukan penutupan massal. Program studi yang dianggap kurang relevan seharusnya diperkuat melalui pembaruan kurikulum, pendekatan interdisipliner, serta keterkaitan dengan potensi daerah dan kekayaan budaya lokal. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala yang transparan dan melibatkan akademisi, industri, serta asosiasi profesi, termasuk pemberian masa transisi yang adil dan perlindungan bagi mahasiswa maupun dosen.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, yang meminta pemerintah tidak gegabah dalam mengambil keputusan penutupan prodi. Menurutnya, suatu program studi yang dinilai kurang relevan di dalam negeri belum tentu tidak dibutuhkan secara global. Ia menilai persoalan bisa jadi bukan pada program studinya, melainkan pada belum berkembangnya ekosistem industri di Indonesia. Mengingat dinamika industri yang sulit diprediksi, kebijakan pendidikan tinggi perlu dilakukan secara hati-hati dan berbasis riset jangka panjang.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Badri Munir Sukoco, menjelaskan penyesuaian program studi dilakukan untuk mendukung delapan sektor industri strategis, seperti kesehatan, ketahanan pangan, digitalisasi, hilirisasi, pertahanan, material maju dan manufaktur, energi, serta maritim. Penutupan prodi disebut bukan pilihan utama, melainkan opsi terakhir apabila program studi tidak lagi memenuhi standar mutu, tidak memiliki keberlanjutan akademik, dan tidak dapat diperbaiki melalui pembinaan maupun transformasi.
