Usulan KPK mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum parpol memunculkan beragam respons. PDIP, Demokrat, PAN, dan NasDem menilai hal tersebut merupakan urusan internal partai dan berpotensi melanggar kebebasan berserikat. Jubir PDIP Guntur Romli menilai usulan itu melampaui kewenangan KPK dan meminta KPK fokus pada tugas pencegahan dan penindakan korupsi. Lebih baik KPK fokus membenahi sistem penindakan atau memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) yang menurun. Usul tersebut inkonstitusional secara yuridis, partai politik adalah badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menilai pembatasan masa jabatan ketum tidak serta merta menjadi penerapan demokrasi di internal partai. PAN menilai partai akan kehilangan legitimasi rakyat dengan sendirinya jika kehidupan internal partai tersebut melahirkan oligarki. Sedangkan NasDem Hermawi Taslim mengatakan ada multi-aspek yang menentukan seorang dipilih menjadi ketua umum.
Sebaliknya, PKS dan PSI mendukung gagasan tersebut karena dianggap memperkuat regenerasi, kaderisasi, serta mencegah pengkultusan terhadap ketum. Sekjen PKS Muhammad Kholid mengatakan meski memperkuat regenerasi, sistem regenerasi dan kaderisasi merupakan hak setiap parpol. Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali bahkan menambahkan perlunya sanksi bagi kader parpol yang terlibat korupsi, terutama di level menteri.
Sementara, Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menekankan bahwa mekanisme pergantian ketum sudah diatur melalui munas sehingga tidak perlu diseragamkan lewat undang-undang.
