Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan akan membentuk tim khusus yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal ini dilakukan untuk memperketat penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya, termasuk 40 perusahaan yang diduga mengemplang pajak. Nantinya, tim tersebut akan berada langsung di bawah koordinasi inspektorat jenderal atau pejabat tinggi seperti sekretaris jenderal, bahkan direncanakan dibawahi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) guna memastikan independensi dan efektivitas penindakan.
