Pembatasan Jabatan Ketua Umum dan Penguatan Kelembagaan Parpol

Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik telah menimbulkan polemik di masyarakat. Rekomendasi ini dinilai dapat melemahkan independensi partai dalam menentukan internal organisasinya.

Partai Golkar melihat usulan pembatasan ini menjadi hal lumrah karena selaras dengan budaya yang terbentuk dalam partainya, sementara sejumlah partai lain termasuk PDIP, Partai Demokrat, PKB, dan Partai NasDem melihat usulan batasan masa jabatan periode ketua umum membatasi parpol untuk mengatur urusan internal partai.

Hasil dari survei Litbang Kompas merekam, citra positif dari partai politik relatif masih lebih rendah dibandingkan dengan lembaga lainnya. Survei pada September 2024, menunjukkan hanya 58 persen dari responden yang memandang positif lembaga parpol. Angka ini menurun sejak pengukuran pada Januari 2022 yang mencatat citra positif di angka 66 persen. Artinya jika hendak memperbaiki demokrasi dan kelembagaan partai di Indonesia, rekomendasi KPK tersebut perlu dipikirkan secara serius.

Rekomendasi ini berpotensi menimbulkan permasalahan independensi partai dari intervensi negara. Apabila jika diundangkan maka intervensi ini berpotensi memicu instabilitas partai yang justru kontraproduktif dengan upaya penguatan kelembagaan partai. Kehati-hatian dalam membatasi pengorganisasian internal partai bisa dilihat dari negara lain seperti Norwegia, Selandia Baru, Swedia dimana masa jabatan parpol tidak dibatasi secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Apalagi di Indonesia, faktor ketokohan adalah variabel penting dalam pilihan politik. Namun, rekomendasi ini juga bisa menjadi awal untuk memperkuat kembali diskursus publik tentang penguatan kelembagaan parpol.

Search