Peringatan Hari Bumi 2026 dengan tema “Our Power, Our Planet” menegaskan bahwa perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab kolektif lintas generasi, sektor, dan kepentingan politik. Seruan global ini menempatkan isu lingkungan bukan hanya sebagai agenda konservasi, tetapi juga fondasi kesehatan manusia, stabilitas ekonomi masyarakat, serta keberlanjutan moral dan spiritual. Dalam konteks Indonesia, momentum ini relevan karena kualitas lingkungan hidup terbukti memiliki hubungan langsung dengan ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, hingga risiko bencana yang semakin meningkat.
Situasi ekologis nasional menunjukkan tekanan serius. Data Auriga Nusantara mencatat deforestasi Indonesia pada 2025 melonjak menjadi 433.751 hektar atau naik 66 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagian besar kehilangan hutan terjadi di wilayah konsesi legal dan proyek pembangunan, terutama di Kalimantan, Sumatera, dan Papua, yang menandakan adanya kesenjangan antara kebijakan perizinan dan pengawasan implementasi di lapangan. Laporan Indonesia Environmental Outlook 2026 dari KEHATI bahkan menilai Indonesia telah memasuki fase krisis ekologis struktural, ditandai rangkaian bencana hidrometeorologis besar sepanjang 2025 yang menewaskan lebih dari 1.200 jiwa dan menimbulkan kerugian ekonomi puluhan triliun rupiah.
Dampak lanjutan dari deforestasi adalah percepatan hilangnya keanekaragaman hayati. Data terbaru menunjukkan 159 dari 1.834 spesies burung Indonesia kini berstatus terancam punah secara global, dengan perubahan penggunaan lahan, perburuan, dan pembalakan menjadi tekanan utama. Kondisi paling mengkhawatirkan terlihat pada jalak-suren jawa yang kini dikategorikan kritis dan kemungkinan punah di alam. Di saat yang sama, populasi orangutan tapanuli—kera besar paling langka di dunia—tersisa kurang dari 800 individu dengan habitat yang semakin terfragmentasi di Ekosistem Batang Toru, menunjukkan bahwa kerusakan habitat telah mencapai tahap yang mengancam keberlangsungan spesies endemik Indonesia.
Momentum Hari Bumi menjadi pengingat bahwa Indonesia berada di persimpangan sejarah ekologis. Tanpa perubahan paradigma pembangunan dari eksploitasi menuju pengelolaan berbasis daya dukung ekosistem dan keadilan sosial, krisis lingkungan berpotensi memperdalam risiko ekonomi, kesehatan, dan sosial di masa depan. Reformasi hukum lingkungan, moratorium izin di kawasan ekologis penting, evaluasi proyek strategis nasional yang berisiko merusak, serta pengakuan hak masyarakat adat menjadi langkah krusial untuk menghentikan laju deforestasi sekaligus memastikan perlindungan satwa liar dan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
