Alasan KPK Beri Rekomendasi soal Kaderisasi Parpol: Ongkos Politik Tinggi

KPK menekankan pentingnya kaderisasi partai sebagai strategi untuk mencegah korupsi di sektor politik yang dinilai masih sangat rawan.

“Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya pada sektor politik karena memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Kajian dilakukan berdasarkan landasan akademik dan diskusi dengan partai politik. Kajian dilakukan karena masih tingginya biaya politik di Indonesia. Sehingga salah satu rekomendasi kajiannya adalah sistem kaderisasi partai.

KPK menyampaikan total 16 rekomendasi dari hasil kajian tata kelola partai politik. Salah satunya soal kaderisasi partai sebagai berikut:

  1. Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011.
  2. Kemendagri menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol
  3. Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi.
  4. Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan
  5. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.

Search