RUU Hak Cipta Ditarget Rampung 2026, Jurnalistik Jadi Fokus Utama

Pemerintah menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Hak Cipta pada 2026. Hal ini disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, seusai menghadiri diskusi di Dewan Pers, Kamis (24/4/2026). Menurutnya, regulasi hak cipta perlu segera diperbarui, termasuk penataan lembaga manajemen kolektif (collective management organization/CMO) yang saat ini dinilai terlalu banyak dan belum tertata optimal.

Saat ini, pemerintah masih menunggu surat presiden (surpres) untuk penugasan wakil dalam pembahasan bersama DPR. Meski begitu, materi substansi RUU telah disiapkan untuk dibahas lebih lanjut. Supratman menegaskan, perlindungan terhadap karya jurnalistik menjadi salah satu fokus utama dalam revisi UU tersebut, terutama di tengah tantangan era digital. “Karya jurnalistik akan kami lindungi dalam RUU Hak Cipta,” tegasnya.

Pemerintah juga telah menjaring masukan dari berbagai kalangan pers dan berencana melibatkan asosiasi media dalam pembahasan lanjutan guna merumuskan norma perlindungan yang komprehensif.

Search