Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui U.S. Department of Commerce menetapkan bea anti-dumping sementara terhadap impor sel dan panel surya dari Indonesia, India, dan Laos. Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian tarif yang telah diberlakukan Washington terhadap produk energi surya asal Asia selama lebih dari satu dekade. Berdasarkan dokumen resmi, besaran margin dumping ditetapkan sebesar 123,04 persen untuk India, 35,17 persen untuk Indonesia, dan 22,46 persen untuk Laos. Nilai impor produk surya dari ketiga negara itu mencapai sekitar US$4,5 miliar pada tahun lalu, atau setara dua pertiga dari total impor panel surya AS.
Alliance for American Solar Manufacturing and Trade menyambut keputusan awal ini dan menegaskan bahwa praktik dumping telah merusak persaingan. Kelompok ini sebelumnya juga berhasil mendorong penerapan tarif terhadap impor panel surya dari sejumlah negara Asia Tenggara lain seperti Malaysia, Kamboja, Vietnam, dan Thailand. Ke depan, Departemen Perdagangan AS dijadwalkan mengumumkan keputusan final untuk impor dari India dan Indonesia pada sekitar 13 Juli, sementara keputusan untuk Laos akan menyusul sekitar 9 September.
