Rencana pemerintah daerah untuk mengenakan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per pohon kelapa sawit per bulan menuai kritik dari pakar hukum kehutanan. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan konsep dasar PAP yang seharusnya dikenakan atas aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, bukan pada tanaman. Oleh karena itu, regulasi daerah terkait PAP diminta untuk ditinjau ulang agar sesuai dengan prinsip hukum dan filosofi perpajakan yang berlaku.
Sejumlah daerah seperti Riau, Sumatera Barat, dan Bengkulu berencana menerapkan pajak tersebut untuk meningkatkan pendapatan daerah di tengah penurunan dana transfer pusat. Namun, kebijakan ini memicu kekhawatiran pelaku industri sawit karena berpotensi menurunkan daya saing. Selain itu, secara teknis, penerapan pajak berbasis jumlah pohon dinilai sulit karena perbedaan kebutuhan air tiap tanaman dan minimnya aktivitas pengambilan air secara langsung dalam praktik perkebunan sawit.
Di sisi lain, beban pajak yang berlebihan dikhawatirkan mengurangi minat investasi dan mengganggu keberlanjutan industri sawit nasional. Padahal, kinerja sektor sawit pada awal 2026 justru menunjukkan tren positif, dengan peningkatan produksi, konsumsi domestik, dan ekspor. Kondisi ini menegaskan pentingnya kebijakan yang tepat agar tidak menghambat sektor strategis yang berperan besar dalam perekonomian nasional.
