Perluas Basis Penerimaan Pajak, Pemerintah Buka Peluang Pungut PPN Jalan Tol

Pemerintah membuka kembali wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol sebagai bagian dari strategi memperluas basis penerimaan pajak. Kebijakan ini tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 serta Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang juga mencakup pajak karbon dan pajak transaksi digital lintas negara. Langkah ini diambil untuk memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil di tengah tekanan fiskal.

Wacana PPN jalan tol sebenarnya bukan hal baru. Pada 2015, kebijakan serupa sempat diterapkan namun kemudian dibatalkan demi menjaga iklim investasi dan meredam pro-kontra di masyarakat. Kini, pemerintah menghadapi tantangan peningkatan penerimaan negara di tengah kebutuhan belanja yang terus meningkat, termasuk target pembangunan infrastruktur jalan tol sepanjang 2.460,69 km pada periode 2025–2029.

Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, pengenaan PPN jalan tol dipandang sebagai alternatif sumber penerimaan yang berkelanjutan. Namun, kebijakan ini berpotensi menimbulkan perdebatan terkait dampaknya terhadap kenaikan tarif tol dan daya beli masyarakat, sehingga pemerintah harus menyeimbangkan antara optimalisasi penerimaan dan perlindungan konsumen.

Search