Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perbankan tidak diwajibkan menyalurkan kredit untuk membiayai program pemerintah, meskipun rencana tersebut mulai dimasukkan dalam Rancangan POJK tentang Rencana Bisnis Bank (RBB). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan, kebijakan tersebut tidak bersifat memaksa dan tetap memberikan ruang bagi bank dalam menentukan strategi bisnisnya masing-masing. Menurut Dian, pencantuman poin kredit untuk program pemerintah dalam RBB untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar lebih komprehensif dan berorientasi ke depan.
Dian menjelaskan, keberadaan poin tersebut akan memberikan gambaran yang lebih menyeluruh atas perencanaan bisnis bank, sehingga potensi penyaluran kredit ke sektor-sektor yang berdampak terhadap perekonomian dapat terpetakan dengan lebih terstruktur. Dengan demikian, bank tetap dapat berperan dalam mendukung program pemerintah, tanpa harus mengorbankan prinsip bisnis dan manajemen risiko. Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa keputusan penyaluran kredit sepenuhnya tetap berada di tangan bank sebagai bagian dari business judgment.
Dian menambahkan, OJK juga melakukan pengawasan secara berkala terhadap aktivitas perbankan, baik melalui pemantauan laporan keuangan maupun pemeriksaan langsung. Pengawasan tersebut mencakup penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, kesesuaian penyaluran kredit dengan rencana bisnis, pemantauan kualitas kredit, hingga kecukupan pembentukan cadangan. Dengan pengaturan tersebut, OJK berharap perbankan tetap dapat menjalankan fungsi intermediasi secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan.
