Prasyarat Perluasan Akses Kerja Lansia

Permintaan Kementerian Ketenagakerjaan agar dunia usaha membuka akses kerja bagi lansia dinilai bukan semata bentuk inklusivitas pasar kerja, melainkan sinyal meningkatnya kerentanan ekonomi kelompok usia lanjut. Indonesia telah memasuki fase masyarakat menua sejak 2021, dengan proporsi lansia mencapai 11,93 persen pada 2025 dan diproyeksikan menjadi 20 persen pada 2050. Tingkat partisipasi kerja lansia juga meningkat menjadi 54,21 persen, namun mayoritas bekerja di sektor pertanian dan informal, menunjukkan banyak lansia tetap bekerja bukan karena pilihan, melainkan kebutuhan ekonomi akibat lemahnya jaminan hari tua.

Kebijakan mendorong lansia bekerja dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi pasar kerja domestik yang masih menghadapi pengangguran usia produktif. Kesempatan kerja formal bagi lansia tetap terbatas karena adanya batas usia dalam rekrutmen, sehingga sebagian besar aktivitas kerja lansia bersifat mandiri dan informal. Di sisi lain, Indonesia belum memiliki sistem pensiun dan perlindungan sosial yang kuat, terutama bagi pekerja informal yang mendominasi struktur ketenagakerjaan nasional dan tidak memiliki bantalan ekonomi saat memasuki usia lanjut.

Meski berbagai program perlindungan sosial telah tersedia, seperti Jaminan Kesehatan Nasional dan sejumlah bantuan sosial bagi lansia, manfaatnya dinilai belum cukup untuk menjamin kesejahteraan sehingga banyak lansia tetap harus bekerja. Berbeda dengan negara maju seperti Jepang dan Jerman yang mendorong lansia bekerja karena kekurangan tenaga kerja dan didukung sistem pensiun komprehensif, Indonesia perlu melakukan pembenahan struktural. Pemerintah didorong memperluas cakupan sistem pensiun hingga sektor informal serta menghadirkan skema pensiun parsial dan pekerjaan fleksibel agar lansia dapat tetap produktif tanpa mengorbankan kesehatan dan kesejahteraan mereka.

Search