Gaji Karyawan Bebas Pajak Dilanjut 2026, Pagu Naik Hampir Rp500 M

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menaikkan pagu insentif pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP) pegawai tertentu untuk 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, nilainya hampir Rp500 miliar pada tahun ini. Secara rinci, pagu yang telah disiapkan untuk insentif PPh DTP 2026 itu senilai Rp494 miliar, naik sekitar 25,06 persen dibanding pagu yang disiapkan pada 2025 sebesar Rp395 miliar.

Insentif PPh DTP Pasal 21 untuk karyawan tertentu ini telah pemerintah tetapkan dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. PMK terbaru ini telah berlaku sejak 31 Desember 2025. Dalam Pasal 2 PMK 105/2025 itu, disebutkan jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026. Penerima insentif itu ialah pekerja di sektor usaha alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; atau pariwisata; dan 133 kode klasifikasi lapangan usaha yang termasuk ke dalam lima sektor bisnis itu. Batasan penghasilan para pegawai yang pajaknya ditanggung pemerintah itu ialah memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada Masa Pajak Januari 2026.

Search