Pemerintah resmi memberlakukan formula baru Harga Patokan Mineral (HPM) untuk bijih nikel mulai, kemarin 15 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 yang merevisi Kepmen Nomor 266 Tahun 2025. Kebijakan ini langsung direspon oleh pasar nikel dunia yang membuat harga menjadi naik Melansir Trading Economics, pada perdagangan 15 April 2026, nikel berada di US$18.323,88 per ton, naik 0,63 persen dibanding hari sebelumnya. Dalam sebulan harga sudah melesat 4,8 persen, sementara secara tahunan terbang 17,5 persen.
Pemerintah merevisi formula Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel. Dalam skema baru, komponen penilaian kini memasukkan unsur lain seperti besi, kobalt, dan kromium. Faktor koreksi untuk menentukan harga minimum juga dinaikkan. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan penyesuaian formulasi harga tersebut guna mengoreksi harga bijih nikel di dalam negeri yang selama ini dinilai terlalu rendah dibandingkan dengan harga pasar internasional. Adapun, perubahan formula tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor royalti.
Sementara itu, Sekretaris Umum Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan dampak kebijakan tersebut langsung terasa di pasar global. “Harga Nikel di bursa LME naik beberapa jam setelah rilis HPM baru, dari 17.090 menjadi 17.680. Untuk penambang, ini memperkuat dasar harga (price floor). Tapi untuk smelter, terutama HPAL, ini menambah tekanan biaya produksi,” ujar Meidy. Ia menilai, lonjakan tersebut terjadi di tengah kondisi pasar nikel global yang masih mengalami tekanan oversupply jangka pendek. Meski demikian, reformasi HPM dinilai menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia mulai memainkan peran lebih aktif dalam mengatur keseimbangan suplai dan harga global.
