Pemerintah Terbitkan Permenhut 6/2026 Perkuat Tata Kelola Perdagangan Karbon

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan sebagai payung hukum untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon yang kredibel, transparan, dan inklusif. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan regulasi ini menjadi langkah konkret dalam mendorong ekonomi hijau sekaligus memastikan manfaat ekonomi karbon berkontribusi pada pencapaian target iklim nasional serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan hutan. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menetapkan peta jalan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), termasuk target pengurangan emisi dan strategi pencapaiannya.

Regulasi ini juga memperluas partisipasi perdagangan karbon tidak hanya bagi korporasi, tetapi juga kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, dan pemilik hutan rakyat dengan kepastian hukum yang lebih kuat. Proses bisnis dibuat lebih sederhana melalui sistem elektronik dengan mekanisme validasi dan verifikasi independen untuk mencegah perhitungan ganda, serta kewajiban persetujuan pemerintah bagi transaksi luar negeri. Pemerintah menilai kawasan konservasi memiliki potensi besar melalui restorasi ekosistem pada area terdeforestasi seluas 1,27 juta hektare, sehingga diharapkan mampu menarik investasi sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Search