Kementerian Kesehatan menyoroti maraknya promosi rokok elektronik atau vape di ruang digital yang dinilai mendorong peningkatan penggunaan, terutama di kalangan remaja. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Aji Muhawarman menyebut promosi masif di media sosial dan platform e-commerce menjadi tantangan utama pengendalian vape. Strategi pemasaran yang menampilkan gaya hidup modern serta visual menarik dinilai membentuk persepsi keliru bahwa vape aman dan wajar digunakan.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah memperkuat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam menegakkan PP Nomor 28 Tahun 2024. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi regulasi kepada penyedia platform digital serta penindakan berupa pemutusan akses atau takedown terhadap konten iklan vape yang melanggar aturan. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan paparan promosi produk vape, khususnya bagi kelompok usia muda yang rentan menjadi target pasar.
Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof. Faisal Yunus menilai promosi berbasis gaya hidup menjadi faktor utama meningkatnya minat remaja terhadap vape. Ia menekankan perlunya pendekatan komprehensif melalui pembatasan akses, penegakan batas usia, pengawasan penjualan daring, serta pembatasan penggunaan zat perasa yang menarik bagi remaja. Selain itu, edukasi berbasis bukti di sekolah, peran keluarga, dan pelatihan keterampilan menolak tekanan sosial dinilai penting untuk mencegah penggunaan vape sejak dini.
