Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah pusat untuk melakukan mutasi ASN ke sejumlah daerah khususnya daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Realitas menunjukkan masih adanya ketimpangan dalam pendistribusian ASN di sejumlah wilayah. Misalnya pelayanan di Papua dan beberapa daerah lainnya masih belum maksimal. Selain itu, distribusi guru ASN juga belum merata. Di daerah lain kelebihan sumber daya guru, daerah lainnya kekurangan.
