Memutus Pola Korupsi Daerah: Saatnya Berhenti Mengandalkan OTT

Ada satu ironi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini. Publik merasa lega saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Namun, di saat yang sama, praktik korupsi di daerah justru terus berulang dengan pola nyaris sama. Pola korupsi kepala daerah muncul pada proses perizinan, jual beli jabatan, serta pengadaan barang dan jasa. Pola ini terjadi akibat adanya struktur politik yang memungkinkan. Biaya politik tinggi dalam pemilihan kepala daerah mendorong jabatan publik diperlakukan sebagai investasi untuk “mengembalikan modal”.

Di sisi lain, kewenangan kepala daerah yang besar tidak selalu diimbangi sistem pengawasan yang kuat. Diskresi yang luas, tanpa kontrol efektif membuka ruang penyimpangan. OTT memang penting namun menjadikannya andalan utama bukanlah solusi. Sebab OTT bersifat reaktif datang setelah korupsi terjadi dan tidak otomatis memperbaiki sistem. Oleh karena itu pemberantasan korupsi di daerah tidak lagi sekedar penindakan tetapi pada pembenahan tata kelola.

Search