Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerapkan kebijakan pemungutan pajak atas transaksi toko online dengan menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut pajak. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada kuartal II-2026, dengan syarat kondisi perekonomian nasional tetap menunjukkan tren positif.
Rencana ini sebelumnya sempat ditunda pada 2025 karena kondisi ekonomi yang belum stabil. Namun, seiring membaiknya situasi ekonomi, pemerintah kembali membuka peluang implementasi kebijakan tersebut. Direktorat Jenderal Pajak disebut telah memiliki kesiapan data dan skema untuk mendukung pelaksanaan pajak transaksi digital ini.
Penerapan pajak ini juga bertujuan menciptakan persaingan yang lebih adil antara pelaku usaha online dan offline. Dengan adanya mekanisme pemungutan melalui platform e-commerce, pemerintah berharap kepatuhan pajak meningkat tanpa membebani pelaku usaha secara langsung, sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.
