BPJS TK Upayakan Iuran Pekerja Miskin Dibayar BAZNAS

BPJS Ketenagakerjaan mengupayakan skema pembiayaan iuran bagi pekerja miskin melalui kolaborasi dengan lembaga pengelola zakat. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjajaki kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional serta sejumlah Lembaga Amil Zakat, termasuk milik Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, agar dana zakat dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran iuran jaminan sosial pekerja tidak mampu.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI sebagai respons atas dorongan anggota DPR, salah satunya Edy Wuryanto, yang mengusulkan agar pekerja miskin masuk dalam skema BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional telah mengamanatkan pekerja miskin memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis, namun hingga kini implementasinya belum sepenuhnya terwujud.

Edy juga menyoroti bahwa program PBI saat ini baru mencakup jaminan kesehatan, sementara perlindungan ketenagakerjaan belum terpenuhi. Dengan aset BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai sekitar Rp900 triliun—sebagian besar ditempatkan pada obligasi—ia menilai hasil investasi sekitar 6 persen dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran iuran pekerja miskin, sekaligus mempercepat pelaksanaan amanat undang-undang yang telah berlaku sejak 2004.

Search