OJK Perluas Klasifikasi Data Investor Jadi 39 Kategori

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kini lebih memerinci data pemegang saham di pasar modal. OJK, BEI, dan KSEI memperluas klasifikasi investor di pasar modal dari 9 menjadi 39 kelompok, guna menambah granularity data pemegang saham emiten.

Perluasan ini sebagaimana permintaan MSCI setelah mereka memutuskan membekukan rebalancing indeks saham Indonesia hingga Mei 2026 karena concern tentang transparansi data. KSEI bersama pelaku pasar, anggota bursa, dan bank kustodian telah menyelesaikan pengisian 39 kategori, termasuk 27 kelompok yang akan dibuka publik seperti Bank, Government, Private Equity, dan lain‑lain.

Search