5 Situs Bersejarah di Sumut Ini Diusulkan Naik Status Jadi Cagar Budaya Nasional

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) mengusulkan peningkatan status lima objek cagar budaya menjadi cagar budaya nasional pada 2026. Usulan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan dan pelestarian warisan sejarah daerah melalui dukungan anggaran dan kebijakan dari pemerintah pusat. Kepala Bidang Perlindungan dan Pemeliharaan Cagar Budaya Disbudparekraf Sumut, Rais Kari, menyebut pengajuan ini merupakan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Sumut hasil kajian mendalam terhadap nilai sejarah, budaya, dan kondisi fisik objek.

Lima objek yang diusulkan meliputi Candi Tandihat 1, 2, dan 3 di Kabupaten Padang Lawas sebagai peninggalan peradaban kuno; empat sumur minyak bersejarah di Kabupaten Langkat yakni Telaga Said, Telaga Tunggal, Telaga Aru, dan Telaga Putih yang menandai awal industri perminyakan Indonesia; Makam Papan Tinggi di Barus Utara, Tapanuli Tengah sebagai situs penting penyebaran Islam; Situs Hilimase di Nias Selatan yang merepresentasikan desa adat tua masyarakat Nias; serta Istana Maimun di Kota Medan, simbol kejayaan Kesultanan Deli yang dibangun pada 1888 oleh Sultan Ma’mun Al Rasyid Perkasa Alamsyah.

Menurut Rais, peningkatan status nasional diperlukan karena biaya perlindungan cagar budaya cukup besar sehingga membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah dan pusat. Saat ini terdapat 894 cagar budaya tingkat kabupaten/kota dan 46 cagar budaya provinsi di Sumatera Utara. Secara nasional, pemerintah terus mendorong penambahan cagar budaya nasional yang hingga akhir 2025 berjumlah 313 objek. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai jumlah tersebut masih kecil dibandingkan potensi kekayaan budaya Indonesia, termasuk ribuan peninggalan sejarah yang belum terdaftar serta sekitar 19.000 koleksi Museum Nasional yang berpotensi menjadi cagar budaya nasional.

Search