Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026. SE tersebut berlaku mulai Rabu, 1 April 2026 dengan penetapan work from home (WFH) setiap hari Jumat.
Kepala daerah diminta untuk mengatur jadwal kerja WFH dan work from office (WFO) sesuai dengan komposisi dan proporsi ASN. Serta mendorong penguatan layanan digital. Namun aturan tersebut dikecualikan bagi jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama di tingkat provinsi. Sementara di tingkat kabupaten/kota, jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, dan kepala desa tidak diperbolehkan WFH. Unit-unit sektor pelayanan publik juga dikecualikan dari kebijakan WFH setiap Jumat.
