RI Targetkan Setop Impor Garam Industri pada 2027

Pemerintah menargetkan Indonesia tidak lagi melakukan impor garam industri pada akhir tahun 2027. Target tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, yang menjadi landasan dalam mendorong kemandirian produksi garam dalam negeri. Upaya ini juga didukung oleh pembangunan berbagai fasilitas industri garam di sejumlah wilayah.

Direktur Utama PT Garam, Abraham Mose, menyampaikan bahwa untuk mencapai target tersebut, pihaknya tengah mempercepat pembangunan infrastruktur dan industri pengolahan garam. Seluruh proyek diharapkan dapat rampung pada 2027 agar kebutuhan garam industri nasional dapat dipenuhi tanpa bergantung pada impor. Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak untuk merealisasikan target tersebut.

Saat ini, produksi garam nasional masih berada di kisaran 1,9 juta ton, sementara kebutuhan garam industri mencapai lebih dari 4 juta ton per tahun. Kesenjangan ini menjadi tantangan utama yang harus diatasi melalui peningkatan kapasitas produksi dan penguatan industri pergaraman nasional. Dengan adanya percepatan pembangunan, pemerintah optimistis ketergantungan impor dapat dihentikan secara bertahap.

Search