Zulhas Siapkan Denda bagi Warga Nekat Alih Fungsi Lahan

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan tengah merumuskan aturan teknis terkait denda bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan sawah, khususnya Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang menggantikan regulasi sebelumnya. Langkah ini diambil untuk menekan maraknya penyalahgunaan lahan pertanian produktif di berbagai daerah.

Dalam skema yang sedang disusun, pelanggar yang telah mengalihfungsikan lahan akan dikenakan kewajiban mengganti lahan baru dengan luasan tertentu. Besaran penggantian akan disesuaikan dengan tingkat produktivitas lahan yang dialihfungsikan. Misalnya, untuk sawah produktif dengan irigasi, pelanggar bisa diwajibkan mengganti hingga tiga kali luas lahan, sementara lahan kurang produktif seperti rawa bisa dikenakan penggantian dua kali lipat.

Kebijakan ini akan berlaku untuk pelanggaran sejak 2010, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Berdasarkan data pemerintah, sekitar 600 ribu hektare lahan sawah telah dialihfungsikan sepanjang 2019–2025. Pemerintah menargetkan aturan teknis ini dapat segera rampung dalam waktu 1–2 bulan setelah proses harmonisasi, sehingga penegakan sanksi bisa segera dilakukan.

Search