UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur jenis penahanan terdiri atas 3 bentuk. Yakni penahanan rumah tahanan negara (Rutan), penahanan rumah, dan penahanan kota. Pasal 108 ayat (1) huruf b UU 20/2025 menegaskan penahanan rumah sebagai salah satu jenis penahanan.
Fungsi penahanan rumah pada dasarnya merupakan bentuk penahanan yang lebih ringan dibanding penahanan di Rutan. Namun tetap membatasi kebebasan tersangka atau terdakwa demi menjamin proses hukum. Penerapannya harus memenuhi syarat umum penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 99 dan Pasal 100 UU 20/2025. Termasuk adanya sekurangnya dua alat bukti yang sah serta alasan kekhawatiran yang konkret sesuai KUHAP baru.
Secara normatif status ‘tahanan rumah’ mempunyai konsekuensi langsung terhadap eksekusi pidana. Pasalnya tiap hari penahanan rumah hanya dihitung sebagai 1/3 hari pidana penjara (atau ekuivalen terhadap pidana denda lewat mekanisme pidana pengganti denda).
