Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un secara resmi menyebut Korea Selatan sebagai negara paling bermusuhan dan memperingatkan akan adanya konsekuensi tanpa ampun jika Seoul melakukan provokasi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidatonya pada hari kedua sekaligus penutupan sesi pertama Majelis Rakyat Tertinggi (SPA) ke-15, Selasa (24/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kim mengungkapkan bahwa konstitusi Korea Utara telah direvisi guna mencerminkan kebutuhan pembangunan nasional.
Sebelumnya, konstitusi Korea Utara masih memuat komitmen terhadap reunifikasi damai di Semenanjung Korea. Namun, arah kebijakan berubah sejak 2024, ketika Kim memerintahkan revisi hukum untuk menetapkan Korea Selatan sebagai musuh nomor satu. Sejak saat itu, Pyongyang semakin menunjukkan sikap keras dengan menutup peluang dialog dan kerja sama antar-Korea. Selain menyoroti hubungan antar-Korea, Kim juga menegaskan kembali posisi negaranya sebagai kekuatan nuklir. Ia menuduh Amerika Serikat sebagai pihak yang melakukan intervensi dan invasi di berbagai belahan dunia, serta menekankan bahwa kekuatan militer merupakan satu-satunya jaminan bagi keamanan negara.
Profesor Lim Eul-chul dari Institut Studi Timur Jauh Universitas Kyungnam menyebut pernyataan Kim sebagai indikasi perubahan norma fundamental dalam kebijakan negara. Sementara itu, peneliti Kim In-tae dari Institut Strategi Keamanan Nasional menilai bahwa pernyataan tersebut mencerminkan arah baru yang lebih konfrontatif dalam hubungan antar-Korea. Para analis juga menilai ketidakjelasan detail dalam revisi konstitusi bisa menjadi bagian dari strategi “ambiguitas” untuk menjaga fleksibilitas di tengah dinamika keamanan regional.
