Putusan MK, Baleg Buka Peluang Segera Bahas Revisi UU Pensiun DPR

Badan Legislasi (Baleg DPR RI) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menjelaskan bahwa secara hukum, undang-undang yang telah diputus oleh MK otomatis masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Martin mengaku belum membaca secara utuh salinan putusan MK tersebut. Namun, Martin menangkap esensi bahwa MK memandang perlu adanya formulasi ulang terhadap hak keuangan pimpinan tinggi negara. Terkait perintah MK untuk merampungkan UU baru dalam kurun waktu dua tahun, Martin menegaskan bahwa DPR akan segera menjalin komunikasi intensif dengan pihak Pemerintah. Koordinasi ini diperlukan agar rumusan baru mengenai hak keuangan eks pimpinan lembaga tinggi negara dapat segera diselesaikan sebelum batas waktu berakhir.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 terkait uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI inkonstitusional bersyarat terhadap UUD 1945. MK memerintahkan pemerintah dan DPR membuat UU baru terkait dengan hak keuangan pimpinan tinggi negara dan eks pimpinan lembaga tinggi negara dalam kurun waktu dua tahun.

Search