Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait aturan uang pensiun mantan pejabat negara melalui Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan dengan struktur lembaga negara pasca-amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, MK memberikan tenggang waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk mengganti aturan tersebut; jika tidak dipenuhi, UU lama akan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.
Dalam menyusun aturan baru, MK memberikan lima poin arahan strategis kepada pemerintah dan DPR:
- Klasifikasi Jabatan: Pengaturan harus dibedakan berdasarkan cara pengisian jabatan, baik yang dipilih melalui Pemilu (elected), melalui seleksi kompetensi (selected), maupun melalui penunjukan seperti menteri (appointed).
- Independensi & Integritas: Hak keuangan harus melindungi pejabat dari tekanan yang dapat mengganggu objektivitas fungsi strategis negara.
- Proporsionalitas: Besaran pensiun harus mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat Indonesia.
- Model Penghargaan: Pembentuk undang-undang perlu mengkaji apakah uang pensiun tetap dipertahankan atau diganti dengan model “uang kehormatan” yang dibayarkan sekali saja setelah masa jabatan berakhir, dengan mempertimbangkan durasi pengabdian.
- Partisipasi Publik: Proses penyusunan undang-undang baru wajib melibatkan masyarakat dan pihak yang fokus pada isu keuangan negara secara bermakna.
