Darurat Tramadol, Jual Obat Keras Berkedok Toko Kelontong-Kosmetik

Tren penyalahgunaan obat keras, termasuk tramadol, saat ini tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Badan Narkotika Nasional (BNN) memantau tren penyalahgunaan obat keras itu meskipun belum masuk kategori narkotika maupun psikotropika. Tramadol adalah obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter. Polisi pun melakukan serangkaian penggerebekan dan penangkapan tempat serta tersangka penjual tramadol tanpa izin di sejumlah wilayah, termasuk di Jakarta dan sekitarnya.

Terbaru, Satreserse Narkoba Polrestro Jakarta Pusat menangkap pria diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di sejumlah lokasi di sekitar Stasiun Tanah Abang. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.594 butir tramadol, 302 butir heximer, dan 218 butir trihexyphenidyl. Polisi juga menangkap dua penjual obat keras berinisial WA dan M di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sebanyak 28.243 butir obat keras disita dari toko kelontong yang dikelola pelaku. Selain itu, polisi juga menangkap penjual obat keras tanpa izin di Pengasinan, Sawangan, Depok. Sebanyak 510 butir obat terlarang disita.

Tengah pekan lalu, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengaku pihaknya ikut memantau tren penyalahgunaan obat keras, termasuk Tramadol. Ia menjelaskan, tramadol adalah obat analgesik atau pereda nyeri yang bekerja pada sistem saraf pusat dan termasuk dalam opioid sintetis. Biasanya digunakan untuk menghilangkan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi. “Karena bekerja pada sistem saraf pusat, obat ini memiliki potensi menyebabkan ketergantungan apabila digunakan tidak sesuai aturan medis,” katanya.

Search