Rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk membatasi kuota mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menuai kritik dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. Kebijakan ini dinilai berpotensi mempersempit akses pendidikan bagi masyarakat ekonomi lemah dan daerah tertinggal, yang seharusnya menjadi prioritas dalam prinsip keadilan sosial. DPR mengkhawatirkan munculnya eksklusivitas baru di lingkungan PTN jika pembatasan tersebut tidak dibarengi dengan pertimbangan pemerataan daya tampung yang adil.
Selain masalah akses, DPR menekankan bahwa pembatasan kuota PTN tidak boleh digunakan hanya sebagai strategi untuk “mengalihkan” mahasiswa ke Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Meskipun kebijakan ini secara tidak langsung dapat mendorong minat ke kampus swasta, Lalu menegaskan bahwa daya saing PTS seharusnya dibangun melalui peningkatan kualitas dan inovasi, bukan sekadar karena berkurangnya pilihan di PTN. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat di mana PTN dan PTS saling melengkapi secara kualitas, bukan hanya bersaing secara kuantitas.
Sebagai solusi jangka panjang, DPR mendukung usulan agar dilakukan pembagian peran yang lebih strategis antara PTN dan PTS demi meningkatkan daya saing bangsa. Model yang diusulkan adalah memfokuskan PTN pada penguatan riset dan program pascasarjana untuk membangun fondasi inovasi nasional. Sementara itu, PTS didorong untuk mengambil peran lebih besar dalam pendidikan sarjana yang bersifat aplikatif dan berorientasi pada kebutuhan industri, sehingga tercipta sinergi yang ideal dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia.
