Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menekankan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun perlu didukung oleh peran aktif orang tua dan guru. Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas digital anak tidak bisa hanya mengandalkan regulasi pemerintah, tetapi juga membutuhkan pendampingan dari keluarga dan lingkungan sekolah agar anak tetap terlindungi saat berinteraksi di dunia digital.
Ia menjelaskan bahwa pembatasan tersebut merupakan langkah untuk melindungi anak dari berbagai risiko di internet, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan daring, serta potensi kecanduan gawai yang dapat mengganggu perkembangan dan proses belajar mereka. Karena itu, pendidikan literasi digital dan pengawasan penggunaan perangkat digital perlu ditingkatkan baik di rumah maupun di sekolah.
Selain itu, orang tua dan guru diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada anak mengenai penggunaan teknologi secara bijak serta mengarahkan mereka pada aktivitas digital yang lebih aman dan edukatif. Dengan kolaborasi antara pemerintah, keluarga, dan sekolah, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak diharapkan dapat berjalan efektif sekaligus mendukung tumbuh kembang anak secara sehat.
