OJK bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Gedung Treasury, setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka, AS dan M, diduga melakukan insider trading dan perdagangan semu pada periode 2020‑2022, dengan memanfaatkan emiten PT Berkah Beton Sedaya (BEBS) yang mengalami lonjakan harga saham signifikan.
Penyidik OJK telah memeriksa 25 saksi terkait dugaan insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu, namun modus operandi secara detail belum dijelaskan. Transaksi semu umumnya praktik jual-beli satu pihak untuk menaikkan harga saham tertentu. Sementara insider trading adalah menggunakan informasi sebuah emiten untuk mendahului tren pasar demi mendapatkan keuntungan.
