Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 55 triliun untuk THR Idul Fitri, dengan Rp 22,2 triliun untuk 2,4 juta ASN Pusat, Rp 20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN Daerah, dan Rp 12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan. Semua komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan kinerja dibayarkan 100 %.
Pencairan THR dimulai pada minggu pertama Februari secara bertahap kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, TNI, Polri, serta pensiunan, berbeda dengan gaji ke‑13 yang biasanya dibayarkan di bulan Juni. Untuk sektor swasta, sekitar 26,5 juta pekerja diperkirakan menerima THR senilai Rp 124 triliun, dengan ketentuan pembayaran penuh satu bulan gaji paling lambat H‑7 Lebaran; kementerian terkait juga mengeluarkan Surat Edaran yang merujuk pada peraturan pengupahan dan THR bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan.
