Transformasi Digital Pemerintah Jadi Panduan Jangka Panjang

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional 2025–2045 menjadi acuan jangka panjang untuk memastikan transformasi digital pemerintah berjalan terintegrasi dan selaras dengan agenda pembangunan nasional. Menurut Meutya, pemerintahan digital tidak hanya berkaitan dengan aplikasi maupun infrastruktur tetapi harus mampu menyentuh masyarakat melalui pengelolaan data yang baik, sistem digital yang terhubung, serta proses pengambilan kebijakan dan perumusan kebijakan yang berbasis pada informasi yang tepat, relevan, dan akurat.

Teknologi pemerintah digital memungkinkan terselenggaranya tiga fungsi dasar yakni pertukaran data, pemrosesan data, dan penyimpanan data. Namun, penyelenggaraan ini menghadapi tantangan yang perubahan waktu yang cepat. Untuk itu langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan penguatan tata kelola ekosistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik sesuai dengan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 5 Tahun 2025. Kedua, Komdigi mendorong setiap instansi pemerintah untuk melakukan klasifikasi data berbasis risiko. Ketiga, Komdigi mendorong penerapan pemisahan lapisan data dari aplikasi layanan publik.

Keempat, Komdigi mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai platform pertukaran data antarinstansi pemerintah. Kelima, penggunaan nama domain go.id oleh seluruh instansi pemerintah. Keenam, Komdigi mendorong setiap instansi pemerintah untuk melakukan audit teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara berkala. Ketujuh, memberikan rekomendasi clearance belanja TIK bagi instansi pemerintah. Kedelapan, melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 6 Tahun 2025, Komdigi menetapkan standar teknis dan prosedur pembangunan serta pengembangan aplikasi SPBE. Kesembilan, sebagai lapisan infrastruktur, Komdigi juga mendorong pembangunan pusat data nasional berbasis ekosistem. 

Search