Anggaran Mengalir ke Mana? Membongkar Politik Penggajian ASN di Daerah

Terdapat ketimpangan kebijakan anggaran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara. Dimana, ASN di tingkat kabupaten/kota hanya menerima gaji pokok tanpa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sementara, ASN di provinsi menerima keduanya.

Persoalan ini dinilai bukan sekedar masalah teknis fiskal, melainkan cerminan politik anggaran mengenai prioritas pemerintah daerah. Meskipun kewenangan mengatur belanja pegawai berdasarkan kemampuan APBD sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019, namun kewenangan tersebut tetap harus dibatasi oleh prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan proporsionalitas. Transparansi pengalihan anggaran jika TPP ASN kabupaten/kota tidak dialokasikan ke dalam komponen THR telah menjadi pertanyaan publik.

Ketimpangan pemberian THR antara ASN provinsi dan kabupaten/kota ini dinilai mencederai prinsip sistem merit bagi pelayanan publik di lini terdepan. Alasan klasik mengenai keterbatasan APBD menjadi pertanyaan jika tidak ada transparansi yang terukur. Dalam politik anggaran, persoalannya bukan sekedar ada atau tidak ada uang namun ke mana uang itu diprioritaskan.

Kebijakan ini bukan hanya berdampak pada psikologi birokrasi tetapi juga efek ekonomi langsung terhadap kabupaten/kota. Kondisi ini menciptakan dua kelas kesejahteraan ASN: ASN dengan insentif penuh dalam THR dan ASN pelayanan dasar tanpa komponen tambahan. Sehingga muncullah pertaruhan mengenai legalitas kebijakan dan integritas politik anggaran serta keberpihakan kepala pemerintahan daerah kepada pelayanan dasar.

Search