Inilah Tarif Ekspor Sawit Terbaru Mulai 2 Maret 2026, CPO Jadi 12,5%

Tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya naik mulai 2 Maret 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 69 Tahun 2025 mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan. Dalam pertimbangan beleid disebutkan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan serta memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri.

Dalam regulasi terbaru, tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan sebesar 12,5% dari harga referensi yang ditetapkan kementerian yang membidangi perdagangan. Sebelumnya, dalam PMK 69/2025, tarif CPO ditetapkan sebesar 10% dari harga referensi. Artinya, terdapat kenaikan 2,5 poin persentase dari ketentuan sebelumnya. Selain tarif berbasis persentase harga referensi, pemerintah juga menaikkan pungutan dengan skema tarif tetap per metrik ton, bungkil inti sawit naik dari US$ 25 menjadi US$ 30 per metrik ton dan cangkang kernel sawit naik dari US$ 3 menjadi US$ 5 per metrik ton.

Kenaikan tarif pungutan ekspor ini berpotensi memengaruhi struktur biaya eksportir dan pelaku industri hilir sawit. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat produktivitas dan meningkatkan nilai tambah sektor perkebunan nasional, khususnya di tingkat petani dan industri pengolahan.

Search