Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta penerima beasiswa negara yang belum memenuhi masa pengabdian untuk mengembalikan dana studi memicu polemik publik. Kasus ini mencuat setelah Arya Iwantoro, penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), disorot di media sosial karena belum kembali ke Indonesia usai menyelesaikan studi doktoralnya. Arya, yang kini bekerja sebagai periset di University of Oxford dan menempuh pendidikan di Universiteit Utrecht, diwajibkan mengembalikan dana sekitar Rp 2 miliar karena dianggap belum memenuhi ketentuan masa pengabdian 2N+1.
Kontroversi bermula dari unggahan istri Arya di media sosial yang memicu kemarahan warganet, lalu berkembang menjadi sorotan terhadap kewajiban pengabdian LPDP. Meski Arya telah memberi pemberitahuan resmi bahwa ia belum bisa pulang karena masih bekerja di luar negeri, hal tersebut dianggap tidak cukup setelah pernyataan Menteri Keuangan muncul ke publik. Data menunjukkan, dari puluhan ribu penerima beasiswa LPDP, terdapat sejumlah alumni yang belum memenuhi kewajiban pengabdian, bahkan sebagian telah mengembalikan dana atau membayar denda karena beasiswa diperlakukan layaknya pinjaman negara.
Beasiswa LPDP yang dibentuk pada 2013 di era Sri Mulyani Indrawati bertujuan mencetak sumber daya manusia unggul melalui pendanaan dari dana abadi pajak masyarakat. Namun, kewajiban kembali ke dalam negeri dianggap tidak selalu relevan, terutama bagi peneliti yang berkiprah di institusi global dan berpotensi menjadi duta bangsa.
