Otonomi Daerah Berbasis Kebinekaan

Reformasi desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia telah memasuki usia tiga dekade, namun tujuan esensialnya sampai saat ini belum tercapai yakni dalam hal peningkatan kesejahteraan rakyat, demokratisasi di tingkat lokal, efisiensi penyelenggaraan pemerintah, dan peningkatan pelayanan publik. Tentu persoalan yang membelit implementasi kebijakan reformasi desentralisasi memiliki sejumlah faktor. Namun salah satu aspek yang sering diabaikan adalah aspek kebinekaan (pluralitas daerah).

Seyogyanya semangat Bhinneka dan Tunggal Ika dapat memberi makna satu dengan yang lainnya (bukan sebaliknya). Bentuk negara NKRI pun tidak harus selalu “disama dan sebangunkan” dengan semangat ke-tunggal-ika-an, yang kemudian dijadikan alat legitimasi pengekalan sentralisasi kekuasaan dan “pembunuhan” semangat kebinekaan.

Setidaknya ada dua rekomendasi untuk aktualisasi konsep dan kebijakan desentralisasi di Indonesia. Pertama, aktualisasi praktik desentralisasi dan otonomi daerah pada konteksi NKRI, yang tidak saja bertumpu pada semangat ke-tunggal-ika-an, tetapi juga harus mengakomodasi kebinekaan. Seharusnya, praktik desentralisasi pada konteks NKRI bersifat asimetris disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, dan kapasitas masing-masing daerah.

Kedua, rekonstruksi praktik decentralization within the state menjadi decentralization within the state and society. Saat ini kewenangan hanya pada pengaturan pemerintah pusat dan daerah (decentralization within the state). Sehingga perlu dititikberatkan pengaturannya pada relasi kewenangan antara pemerintah daerah dengan masyarakat sipil dan masyarakat ekonomi (within society). Dengan pengaturan konkret antara hak dan tanggung jawab dari masing-masing pemangku kepentingan,

Search