Gugatan terhadap Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Alasan permohonan gugatan ini didasarkan pada potensi terjadinya praktik nepotisme. Pemohon mengungkap “Setidak-tidaknya para pemohon dianggap memberikan legitimasi atau setuju dengan praktik nepotisme, yang merupakan suatu pelanggaran hukum yang berlaku, dikarenakan dalam pasangan capres-cawapres pilihan para pemohon tersebut salah satu di antaranya adalah pelaku atau sekurangnya orang yang diuntungkan dari praktik nepotisme.”
Praktik nepotisme berlaku seringkali pada situasi yang sangat khusus, dengan menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan melalui pemberian pekerjaan bagi anggota keluarganya.
