KLH Selidiki Bantar Gebang, Bidik Berakhirnya Open Dumping di Ratusan TPA

Pemerintah menargetkan penutupan semua Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping pada 2028 atau bahkan lebih cepat melalui jalur penegakan hukum. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa sanksi administratif telah diberikan kepada 485 TPA, kini tersisa 325, dengan sekitar 40‑an yang masih penuh open dumping berada dalam tahap penyelidikan.

Beberapa kota besar dan TPA telah memasuki fase penyidikan, termasuk Denpasar, Badung, TPA Suwung, dan Bantar Gebang; penyelidikan serius juga sedang dilakukan di Tangerang Selatan terkait insiden longsornya gunungan sampah di TPA Cipeucang pada akhir tahun lalu. Pengakhiran open dumping akan dilakukan dengan menutup area menggunakan tanah atau geotekstil dan mengubahnya menjadi controlling landfill, selaras dengan berakhirnya masa operasional TPA yang diperkirakan mencapai batas maksimal 20 tahun pada 2028, mengingat rata‑rata usia TPA saat ini sekitar 17 tahun.

Search