Komdigi Pastikan Data WNI yang Ditransfer ke AS Aman

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa transfer data konsumen Indonesia ke AS dalam kesepakatan ART tetap mematuhi UU PDP, sehingga data warga tetap dilindungi. Kesepakatan mencakup transfer data melalui sarana elektronik yang terpercaya untuk mendukung e‑commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya tanpa menyerahkan kedaulatan data.

Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital seperti transmisi cloud dan kabel, dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Kemenko Perekonomian menyampaikan kepastian aturan transfer data memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Sebab, perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas-negara dengan perlindungan data yang memadai.

Search