Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) untuk segera melaksanakan putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait sengketa minyak sawit. Pasalnya, pada Selasa (24/2/2026) merupakan batas akhir dari 12 bulan periode implementasi (reasonable period of time/RPT) bagi UE untuk menyesuaikan kebijakan dan peraturan yang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan WTO. Adapun penyesuaian tersebut merujuk pada kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Directive (EU) 2018/2001, atau Renewable Energy Directive II, beserta peraturan pelaksananya. “Kami mendesak Uni Eropa untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke Uni Eropa dapat segera pulih,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (24/2/2026).
Budi menjelaskan, putusan WTO terkait sengketa minyak sawit pada 10 Januari 2025 menyatakan kebijakan Uni Eropa telah mendiskriminasi produk biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia, dari produk biofuel bukan minyak sawit produksi Uni Eropa dan negara selain Indonesia. Kemudian, dalam sidang reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 27 Januari 2026 lalu, Uni Eropa melaporkan belum tuntasnya penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi keputusan WTO. Oleh karena itu, Budi menegaskan, pemerintah Indonesia menyiapkan beragam upaya lanjutan dan siap membuka dialog dengan Uni Eropa untuk memastikan kesiapan langkah dari sisi hukum dan teknis.
