Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di perbankan nasional akan diselaraskan dengan kebijakan Bank Indonesia (BI). Langkah ini dilakukan guna menjaga likuiditas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini juga yang melatarbelakangi perpanjangan durasi penempatan dana pemerintah di perbankan. Seperti diketahui, Purbaya memperpanjang penempatan dana tersebut menjadi September 2026, dari semula Maret 2026, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Sebelumnya, Purbaya menjelaskan, perpanjangan menempatkan dana lebih alias SAL yang selama ini hanya mengendap di BI dan telah dialihkan ke perbankan diputuskan karena terbukti mampu menekan suku bunga kredit. Ia mengatakan, suku bunga kredit tertimbang per Januari 2026 telah merosot ke level 8,80% dari sebelumnya di level 9,20% pada Januari 2025. Penurunan ini Purbaya anggap efek positif dari penempatan dana Rp 200 triliun di Himbara.
