Belum genap empat tahun lalu, Indonesia digemparkan oleh kasus obat yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak. Zat etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG) yang melebihi batas pada obat prdouksi PT Afi Farma, menyebabkan ratusan anak meninggal. Meski secara hukum perusahaan telah disanksi, namun nasib para korban yang tersisa kini terkatung-katung. Anak-anak yang bertahan masih kerap sakit berkelanjutan. Beban pengobatan sehari-hari membuat ekonomi keluarga mereka semakin tertekan.
Jaminan sosial yang diberikan negara, tak mampu menutup kebutuhan mereka. Pemerintah hanya memberikan santunan senilai Rp 60 juta per anak. Negara tak menggunakan instrumen perhitungan nilai kompensasi yang jelas untuk para korban. Padahal para ahli hukum dan aktuaris menekankan masa depan bisa dikuantifikasikan melalui mortality rate hingga inflasi.
Kementerian Kesehatan enggan berkomentar banyak. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, menerangkan Kemenkes tak terlibat langsung dalam permasalahan jaminan bagi para korban.Berdasarkan penelusuran dalam produksi obat-obatan dan menemukan penyebab obat dengan EG/DEG berlebih dapat beredar di pasaran, salah satunya, terdapat celah pengawasan di Badan Pengawas Obat dan Makanan.
