Sepanjang tahun 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) melakukan patroli di marketplace dan menemukan ribuan akun yang menjual produk obat bahan alam ilegal. Ribuan tautan penjualan dari akun-akun tersebut telah di-takedown oleh Kementerian Komunikasi dan DIgital, serta Indonesian E-Commerce Association (idEA).
