Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, melaporkan sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) telah dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan. Rinciannya, 8 orang diberikan sanksi wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Sudarto menjelaskan, data tersebut diperoleh berdasarkan akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para awardee. Dia menegaskan tidak seluruh laporan otomatis berujung pelanggaran. Beberapa penerima beasiswa masih berada dalam masa magang atau tengah membangun usaha di luar negeri selama dua tahun yang memang diperbolehkan sesuai buku pedoman penerima beasiswa.
Terkait sanksi, Sudarto menyebut awardee yang melanggar bisa dikenai pengembalian dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani penerima beasiswa. Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, turut mengungkapkan bahwa suami dari alumni LPDP berinisial DS yang menjadi sorotan publik telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya, termasuk bunganya.
