Kebakaran gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Serpong, Setu, Tangerang Selatan, pada Senin (9/2/2026) menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Residu kebakaran yang mengalir ke Sungai Cisadane, memicu bau menyengat, munculnya lapisan berminyak di permukaan air, serta kematian ikan di sungai tersebut secara massal. Gudang tersebut diketahui menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos, yang umum digunakan untuk mengendalikan hama tanaman.
Menanggapi insiden ini, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pemeriksaan. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan sekitar 20 ton pestisida terbakar dalam peristiwa tersebut. Air sisa pemadaman yang bercampur residu bahan kimia kemudian mengalir ke sungai dan menyebabkan pencemaran serius terhadap ekosistem perairan serta masyarakat di sekitarnya.
Peneliti Ahli Utama Bidang Teknik Lingkungan dari Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air BRIN, Ignasius D.A. Sutapa, menilai peristiwa ini merupakan krisis ekologis yang membutuhkan respons cepat dan terkoordinasi. Sungai Cisadane, katanya, arteri vital yang memasok air baku, mendukung irigasi, serta menopang ekosistem di wilayah padat penduduk dan industri. Secara terpisah, Peneliti Pusat Riset Oseanografi BRIN, Reza Cordova, menilai durasi pemulihan sangat ditentukan oleh jenis pestisida dan sifat kimianya, apakah persisten atau mudah terurai. Faktor debit sungai dan kondisi sedimen juga berperan penting. Jika senyawa yang tumpah relatif mudah terdegradasi dan aliran sungai cukup besar, pemulihan kualitas air dapat berlangsung dalam hitungan minggu hingga beberapa bulan.
Sebagai langkah respons cepat, Pemerintah Kota Tangerang bersama relawan menuangkan sekitar 1.500 liter eco-enzyme ke aliran Sungai Cisadane. Cairan tersebut didistribusikan melalui penuangan langsung dan penyemprotan agar tersebar merata. Selain itu, petugas turut mengangkat bangkai hewan dan sampah di sekitar lokasi terdampak.
Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Igusti Agung Made Wardana atau Igam, menjelaskan terdapat dua standar pertanggungjawaban yang dapat diterapkan terhadap perusahaan dalam kasus pencemaran lingkungan, pertama strict liability atau pertanggungjawaban mutlak, kedua, liability based on fault atau pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan.
