Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons gugatan yang diajukan guru honorer ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU APBN karena memangkas anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menyatakan tak mempermasalahkan gugatan tersebut dan akan melihat proses yang tengah berjalan di MK.
Gugatan dilayangkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara dan empat pemohon lain. Mereka mengajukan uji materi anggaran MBG dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026. Kuasa hukum pemohon Fahrul Rozi menilai MBG tidak masuk dalam komponen anggaran 20% karena berorientasi pada pemenuhan gizi.
Kuasa hukum lain dari pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi mengatakan, Pasal 31 UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan setidaknya 20% dari APBN. Program MBG dalam APBN 2026 yang masuk dalam anggaran pendidikan dinilai melanggar ketentuan tersebut karena dinilai tidak termasuk dalam inti penyelenggaraan pendidikan.
